
Manajemen / Sumber Daya Manusia / Kepemimpinan
Manajemen / Sumber Daya Manusia / KepemimpinanHukum Orang yang Tepat di Tempat yang Tepat
Law of Suitable Person and Suitable Place
Bakat memberikan hasil terbaik ketika dipadukan dengan posisi yang tepat.
Popularitas
Kegunaan
Alias
Orang yang tepat, tempat yang tepat / prinsip kecocokan orang–posisi
Domain
Manajemen, sumber daya manusia, bakat, organisasi
Definisi
- Hukum ini menyatakan bahwa organisasi yang efektif menempatkan orang yang tepat pada posisi yang paling sesuai — mencocokkan kekuatan setiap orang dengan peran di mana mereka paling cocok.
Gagasan inti
- Bakat memberikan hasil terbaik ketika dipadukan dengan posisi yang tepat.
- Kecocokan antara orang dan peran lebih penting daripada kemampuan mentah semata.
- Penempatan yang salah menyia-nyiakan kemampuan; penempatan yang baik melipatgandakannya.
Cara kerjanya
- Setiap orang memiliki kekuatan, temperamen, dan bakat yang berbeda.
- Setiap peran memiliki tuntutan yang berbeda.
- Menyelaraskan keduanya sehingga kekuatan memenuhi tuntutan menghasilkan kinerja terbaik.
Contoh penggunaan
- Seorang manajer memindahkan seorang analis yang cerdas namun pendiam dari peran penjualan yang berhadapan langsung dengan klien ke bidang penelitian, di mana orang yang sama kini unggul.
Contoh terkenal
- Contoh: Prinsip pokok manajemen sumber daya manusia — "orang yang tepat di tempat yang tepat."
- Mengapa cocok dengan aturan ini: Menyatakan prinsip kesesuaian orang–posisi secara langsung.
- Status verifikasi: Sebuah pepatah HR yang banyak dibagikan; konsisten dengan penelitian kecocokan orang–pekerjaan.
Kasus penggunaan / situasi penerapannya
- Perekrutan, penempatan, dan promosi.
- Desain tim dan peran.
- Pengembangan bakat dan suksesi.
Kapan tidak digunakan / penyalahgunaan umum
- Jangan mengkotak-kotakkan orang secara permanen; kecocokan bisa berubah seiring mereka berkembang.
- Jangan menggunakan "cocok" sebagai alasan untuk mengesampingkan orang yang mampu.
- Jangan mengabaikan pengembangan orang agar mereka bisa lebih luas tempatnya.
Asal usul aturan / gagasan
- Diciptakan oleh: Prinsip HR umum; tidak ada penulis tunggal yang diapungkan.
- Tahun penciptaan: Modern.
- Negara / konteks asal: Literatur manajemen populer.
Dasar bukti / penelitian
- Konsisten dengan penelitian kecocokan orang–pekerjaan dan orang–organisasi.